MEDIA PAKUAN - Bagi yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Menaker bisa cek www.kemnaker.go.id
Cek melalui www.kemnaker.go.id akan menampilkan pekerja yang telah terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu kebutuhan para pekerja dimasa pandemi covid-19.
Kabarnya Sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diusahakan dicairkan kembali oleh Menaker Ida Fauziyah, kepada para penerima yang telah terpenuhi syarat namun belum mendapatkannya
Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida yang di kutip Media Pakuan dari ANTARA 17 Februari 2021.
Baca Juga: Segera Ketahui Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis 2021, Login www.pln.co.id dan Buka PLN Mobile
Bagi yang ingin mengetahui penerima sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan, yang akan di cairkan Menaker Ida Fauziyah bisa cek www.kemnaker.go.id.
Adapun untuk mengetahui lebih lanjut cara cek penerima yang telah terdaftar melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.
Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi covid-19.
Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.
Hal tersebut karena pemerintah sedang fokus memberikan bantuan selain BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Kartu Prakerja.
Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapakn bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.
Baca Juga: Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kembali Cair Februari 2021, Segera Cek Faktanya!
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.
Sebelumnya Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, akan diberikan kepada penerima yang belum mendapatakan bantuan karena ada masalah pada rekeningnya.
Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: Terbaru Berkualitas! Inilah Daftar Harga Smartphone Vivo 2021, ada Vivo X50 Pro dan V20
Apabila rekening penerima masih bermasalah biasanya akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pertanyaan dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia
Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat dapat menerima sisa pencairan Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya
Adapun sebelumnya syarat yang bisa dapatkan BSU atau BLT BPJS sebagai berikut:
Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***