MEDIA PAKUAN - Menaker Ida Fauziyah memaparkan tentang penerima BSU atu disebut BLT BPJS Ketenagakerjaa di gelombang dua yang belum dapat akan diusahan bisa mendapatkannya.
Menaker juga mengatakan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada penerima yang telah terpenuhi syarat.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida dikutip Media Pakuan dari ANTARA 17 Februari
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, hanya mencairkan sisa dari yang belum tersalurkan kepada penerima gelombang I yang telah terpenuhi syarat namun belum mendapatkannya
Hal tersebut karena sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait BSU atau di sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga pada 2021 ini sementara tidak disalurkan.
Dia juga mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker