BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Jangan Dilupakan! Ini Doa Bangun Tidur Kumplit Beserta Artinya
Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi disalurkan
Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan untuk para pekerja yang telah terpenuhi syarat.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,