MEDIA PAKUAN - Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait BSU atau di sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga pada 2021 ini sementara tidak disalurkan.
Dia juga mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.
Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta
Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.