Bagaimana Kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 di 2021, Cek Segera dan Ketahui Tanggapan Menaker

- 17 Februari 2021, 09:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memaksimalkan surat pengantar kerja untuk tekan pengangguran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memaksimalkan surat pengantar kerja untuk tekan pengangguran. /Instagram.com/@idafuziyahnu/

 

MEDIA PAKUAN - Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait BSU atau di sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga pada 2021 ini sementara tidak disalurkan.

Dia juga mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tidak Dialokasikan, Pemerintah Bantu Pekerja dengan Melanjutkan Program

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.

Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta

Namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga untuk saat ini sementara tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran APBN 2021.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x