Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

- 19 Februari 2021, 16:30 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami kasus terkait situs Aisha Wedding yang diduga terdaftar di luar negeri.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami kasus terkait situs Aisha Wedding yang diduga terdaftar di luar negeri. /PMJ/Yen/PMJ

MEDIA PAKUAN-Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus mafia tanah yang dialami ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Jalal.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi mengatakan, telah menetapkan 11 tersangka sejak pelaporan yang dilakukan pertama kali pada 2019 lalu.

"Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka, dengan melakukan interview dan penyidikan untuk," katanya dalam press release Jum'at, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pengadaan Tanah Bermasalah, UU Cipta Kerja Diklaim Jadi Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, proses pembuktian yang dilakukan menggunakan materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.

Sejak laporan pertama yakni pada April 2019 hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan sebanyak tiga kali terkait kasus ini.

Pada laporan pertama diketahui korban yang merupakan Ibu dari Dino Patti Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Pondok Indah).

Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.

"Sampai dengan saat ini sudah 11 ditetapkan sebagai tersangka dari dua laporan. Untuk perkara laporan yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," jelasnya Dwi.

Dwi menyebut, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Baca Juga: Unpad Siap Bangun Peternakan di Sumedang, Disambut Baik Bupati!

Bahkan dengan Akta Jual Beli yang diduga palsu, Van telah membalik nama menjadi atas namanya, dan menjualnya kepada Hen.

Menindaklanjuti kasus pertama ini, Polda Metro Jaya telah melakukan proses hukum terhadap kelompok mafia tanah yang terlibat, diantaranya berinisialnya AS, SS, dan DR.

"Selanjutnya, pada 11 November 2020, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan dengan kasus serupa. Yang diperkarakan laloran ini yaitu properti milik Ibu Dino Patti Djalal lainnya yang terletak di Kemang," tuturnya.

Dwi menerangkan, properti itu memang bukan atas nama korban sendiri, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.

"Kasusnya, kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial SH dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. Berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," terangnya.

Dwi mengungkapkan, kemudian pada tanggal 22 Januari 2021 terdapat laporan yang ketiga dengan laporan yang hampir sama.

Dalam hal ini pelapor atas nama Yurmisnawita melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti di Cilandak.

Pada kasus ini, nama Fredy Kusnadi terlibat karena diketahui menjadi seorang yang akan membeli rumah dan properti tersebut.

Baca Juga: Sadis! Gara-gara Habis Bensin, Tukang Ojek di NTB Dibunuh Penumpang, Begini Kronologisnya

"Pada Januari 2021 penyidik menyarankan agar pak Dino mengecek sertifikatnya ke BPN, ternyata sertifkat tanah tersebut sudah di balik nama tanpa sepengetahuan korban," ungkapnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah