MEDIA PAKUAN-Polda Metro Jaya membongkar praktek pembuatan bahan berbahaya kosmetik di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jum'at, 29 Januari 2021.
Penggerebekan dilakukan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih sebagai kantor marketing.
Kemudian di Jalan Swakarya no 49 RT 005 RW 004, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik.
Produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
Begitu juga dengan khasiat atau kemanfaatan dan mutunya juga tidak memenuhi standar keamanan.
"Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 13.00," ujar Yusri di lokasi penggerebekan Jati Asih, Kota Bekasi, Jum'at, 29 Januari 2021 disadur dari Tribratanews.