MEDIA PAKUAN- Satuan Kepolisian Resor Kebumen berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga memiliki tembakau gorila.
Termbakau tersebut disinyalir mengandung zat Narkoba, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Prlres Kebumen.
Kapolres kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka diamankan pada Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen.
Kedua tersangka berinisial KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, dan RA (22) warga Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Kebumen. Seperti yang dikutip dari Lensapurbalingga.
"Para tersangka kita amankan berdasarkan laporan warga. Saat kita geledah rumah kos kita dapati barang bukti ini," jelas AKP Paryudi saat konferensi pers, sembari menunjukkan barang bukti.Rabu, 10 Febuari 2021.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa total 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos nya.
Baca Juga: MENPANRB Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Imlek
Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapatkan dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga 2 juta Rupiah per 100 gram nya.