Diklaim! Kebijakan Sri Mulyani Bakal Menderita, Heri Gunawan Desak Tinjau Ulang Aturan Pajak Pulsa dan Token

- 1 Februari 2021, 20:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani pastikan pajak pulsa dan token tak akan mempengaruhi harga
Menkeu Sri Mulyani pastikan pajak pulsa dan token tak akan mempengaruhi harga /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/
 
 
MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta Sri Mulyani untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. 
 
PMK yang diberlakukan mulai 1 Februari 2021 tersebut berisi aturan penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
 
Menurutnya, saat ini rakyat terbelit kesulitan akibat pandemi Covid-19. Tidak semestinya aturan yang sangat bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil diterbitkan. 
 
 
Walaupun pemerintah sudah mengucurkan stimulus, tapi tidak semua rakyat menikmati dana stimulus tersebut. 
 
Apalagi belum ada pemutakhiran data kemiskinan, sehingga masih banyak rakyat miskin tak tersentuh dana bantuan sosial dari pemerintah.
 
"Jadi, tidak saja momentumnya yang tidak tepat, PMK tersebut juga menjerat rakyat miskin semakin terpuruk," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR pada Senin, 1 Februari 2021.
 
 
Saat ini, lanjut politisi Partai Gerindra yang karab disapa Hergun ini, pemerintah sedang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan Bali.
 
Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 
 
“Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka WFH (work from home) dan belajar daring," tandasnya.
 
 
Meski ia memahami pendapatan pajak anjlok di tahun 2020, hanya mencapai Rp1.070 triliun meleset dari target yaitu Rp1.198,8 trilun. 
 
Namun, bukan berarti itu menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
 
Pemerintah berdalih pemungutan pajak tersebut hanya menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen.
 
 
 
“Pemerintah mestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkonstribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama pandemi,"katanya.
 
Hergun meminta agar pemerintah tidak boleh berlaku diskriminatif. Di satu sisi mengucurkan berbagai insensif perpajakan kepada perusahaan-perusahaan besar. 
 
Namun, pada waktu yang bersamaan pemerintah malah semakin intensif memungut pajak dari rakyat kecil.
 
 
"Komisi XI akan membongkar persoalan perpajakan ini dengan membentuk Panja Pajak, sebagai  bentuk ketidakpuasan terhadap atas laporan penerimaan pajak Menteri Keuangan," pungkasnya.*** Samsun Ramlie 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x