Kabara Gembira! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Kayawan dan UMKM Dibebas Pajakan? Simak Selengkapnya

- 3 Februari 2021, 15:44 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan.  Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan. Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi. /Foto: Humas Setkab/
 
MEDIA PAKUAN - Membantu program wajib pajak dalam menghadapi pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang pemberian insentif pajak hingga 30 Juni 2021. 
 
Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto dibawah Rp200 juta.
 
Karyawan yang bekerja pada perusahaan akan memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan ditanggung pemerintah.
 
 
"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong dan kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," ujarnya pada Rabu, 3 Februari 2021.
 
Dilansir dari situs Ditjen Pajak, Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5%. Maka wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. 
 
Begitu juga dengan pihak yang bertransaksi dengan UMKM, juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
 
 
"Bagi UMKM yang ingin mendapat insentif pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan saja," katanya.
 
Ia juga menjelaskan, jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah.
 
"Insentif jasa kontruksi ini untuk mendukung penyediaan air irigasi yang merupakan proyek padat karya sebagai kebutuhan penting sektor pertanian kita," ucapnya.
 
 
Insentif PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak pada perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
 
Sementara untuk wajib pajak perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif berupa pembebasan pajak  dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
 
Perusahaan tersebut juga mendapatkan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
 
 
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Hestu Yoga menerangkan, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif tahun 2020 untuk mendapatkan kembali insentif ini di tahun pajak 2021. 
 
Pengajuan permohonan atau penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui pajak.go.id.
 
"Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," katanya seperti dikutip dari situs Ditjen Pajak.
 
 
Pemberi kerja atau pengusaha yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 akan diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. 
 
Bagi pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif tahun ini dapat menyampaikan laporan realisasi insentif tahun 2020 paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
 
"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan terbaru," paparnya.*** Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x