Sah! Sri Mulyani Pastikan Pemungutan Pajak Pulsa dan Token listrik, Menkeu: Berlaku Serempak 1 Februari 2021

- 31 Januari 2021, 16:51 WIB
Anggota DPR Heri Gunawan meminta PMK tentang pajak pulsa dan token ditinjau ulang
Anggota DPR Heri Gunawan meminta PMK tentang pajak pulsa dan token ditinjau ulang /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/
 
MEDIA PAKUAN- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pemungutan pajak pulsa dan token listrik.
 
Kebijakan itu tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari mendatang.
 
Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan ketetapan tersebut.
 
 
Hal ini  membuat Sri Mulyani, memberikan penjelasan lebih lanjut melalui laman Instagram pribadinya @smindrawati.
 
"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya.
 
Sri Mulyani menambahkan, untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.
 
 
Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.
 
Menurut dia, pemungutan pajak ini merupakan bentuk penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH dalam penjualan produk pulsa dan lain sebagainya sehingga terdapat kepastian hukum.
 
 
"Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tambahnya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x