MEDIA PAKUAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran nomor 4/2021.
Tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, 23 Desa di 12 Kecamatan Terendam, Sebanyak 8.648 jiwa Harus Mengungsi
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Meskipun telah memperoleh izin, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.