MENPANRB Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Imlek

- 10 Februari 2021, 09:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: CPNS atau PPPK? Mana yang lebih baik, Cek Fakta nya disini

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

Baca Juga: 8 Bansos Cair Februari 2021 Pengganti Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftarnya

Sehingga dilakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

"Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek," ujarnya seperti dikutip dari situs PANRB, Rabu, 10 Februari 2021.

Menjelang libur Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) menerapkan 5M.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BLT UMKM, Jangan Khawatir Kemenkop Targetkan 12 Juta Penerima yang Belum Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x