MENPANRB Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Imlek

- 10 Februari 2021, 09:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

"Potensi penyebaran dan penularan Covid-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Tjahjo Kumolo meminta para ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Tenang Masih Bisa Dapat Bansos BST Rp300, Ini Caranya

"ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M," tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Nasional Rabu 10 Februari 2021: Wilayah Indonesia Sebagian Besar Diguyur Hujan

Bagi ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x