Terbukti Sebabkan Kebakaran Hutan di Sumatera Selatan, PT RAJ Dihukum Rp199,6 Miliar

- 2 Februari 2021, 10:36 WIB
ilustasi kebakaran hutan
ilustasi kebakaran hutan /Pixabay/Ylvers
 
MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) dan disuruh membayar ganti rugi pemulihan lingkungan sebesar Rp137,6 miliar.
 
PT RAJ digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
 
Diketahui, PT RAJ menyebabkan kebakaran lahan seluas 500 hektar pada area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
Gugatan KLHK dikabulkan, PT RAJ dihukum membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar dengan jumlah total Rp 137,6 miliar.
 
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab karhutla.
 
Menurutnya gugatan KLHK menunjukkan keseriusan dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.
 
 
"Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar," ujarnya seperti dikutip dari situs KLHK pada Selasa, 2 Februari 2021.
 
Sidang putusan PT RAJ dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pimpinan sidang Hakim Agung Suhendro.
 
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian.
 
 
"Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan, in dubio pro natura. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka," katanya.
 
Ia menyebut, sebelumnya KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. 
 
Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan KLHK ke kas Negara sebesar Rp128 milyar. 
 
"Sedangkan ganti rugi lingkungan mencapai Rp19 triliun. Kami tidak akan berhenti," tegas Ridho.

 
Lebih lanjut Ridho mejelaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem.
 
Juga berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.
 
 
"Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan," tandasnya.
 
Ia mengaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan karhutla. 
 
"Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera," pungkasnya.*** Samsun Ramlie  

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x