MEDIA PAKUAN - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) memotong anggaran program pengelolaan hutan berkelanjutan sebesar 67 persen.
Pemotongan tersebut dilakukan KLHK sebagai refocusing anggaran untuk penanganan dan vaksinasi Covid-19.
Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian tahun 2021.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Cair, Buruan Cek eform.bri.co.id, Simak Batas Pencairannya
Namun pemotongan 67 persen anggaran pengelolaan hutan dinilai terlalu sangat besar, sebab berkaitan dengan lingkungan hidup yang saat ini sedang dalam masa kritis.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengatakan, sebaran pemotongan program tiap kementerian seharusnya memiliki kebijakan proporsinya.
"Mestinya KLHK jangan terlalu mencolok pemotongan pada program pengelolaan hutan ini," ujar Akmal pada Senin, 1 Februari 2021 seperti dikutip dari situs resmi DPR.
Baca Juga: Kemana Limbah Vaksin Diamankan Pasca Proses Vaksinasi? Ini yang Jadi Perhatian Dinkes Kota Sukabumi
Akmal mempertanyakan dasar pemotongan alokasi program pengelolaan hutan berkelanjutan hingga lebih dari Rp300 miliar.