Wow! Prostitusi Anak Bau Kencur di Bongkar Polda Jatim, Tarif Anak SMP Rp250 Ribu

- 1 Februari 2021, 19:23 WIB
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur. /Dok.Pikiran-Rakyat/
 
MEDIA PAKUAN - Pria berinisial OS warga kota Mojokerto, Jawa Timur menjual gadis yang masih bersekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 
Ada juga yang masih bersekolah ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
 
Anak perempuan yang masih belia ini ditarif dengan harga sewa antara Rp250 ribu hingga Rp1,3 juta, tergantung dari penampilan.
 
 
Atas kelakuannya tersebut, OS diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur karena terbukti menjual anak dibawah umur.
 
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka OS merekrut perempuan yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. 
 
"Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off," Kata Slamet pada Senin, 01 Februari 2021.
 
 
Dilansir dari Tribratanews, dalam menjalankan bisnisnya tersangka OS membuat grup pada platform aplikasi facebook. 
 
Dengan nama grup "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" serta "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan". 
 
Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, maka percapakan dialihkan ke Whatsapp untuk melamcarkan transaksi.
 
 
Kemudian, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan disertai dengan tarifnya.
 
Tersangka OS menjalankan bisnis esek-eseknya sejak bulan Januari 2019. 
 
Selama dua tahun berkecimpung di bisnis prostitusi, tersangka juga menjual sebanyak 36 wanita panggilan. 
 
 
Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. 
 
Dia berdalih, para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan.
 
"Tersangka OS berdalih, dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," ungkap Slamet. 
 
 
Barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi berhasil diamankan polisi untuk pengembangan.
 
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.
 
Dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.*** Samsun Ramlie 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x