Miris! Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur, Simak Cara Memasarkan pada Hidung Belang

- 27 Januari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok.Pikiran-Rakyat/
 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus prostitusi online kembali terjadi kini melibatkan anak dibawah umur. 
 
Menurut pihak kepolisian, dari pengakuannya, tersangka memasarkan dengan bermacam.
 
Biasanya, cara mulai dari menggunakan aplikasi maupun secara langsung melalui teman sesama mucikari. 
 
Yang mirisnya para pekerja seks komersial (PSK) tersebut baru berusia 15 hingga 17 tahun. 
 
 
Dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pekerja seks komersial (PSK), dan satu orang mucikari berinisial R (20). 
 
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan R melakukan aksi prostitusi nya dengan menawarkan jasa seks melalui online.
 
"Dipasarkan dengan cara beragam, ada yang pakai aplikasi MiChat, ada juga yang melalui rekannya sesama mucikari," kata Paksi Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu, 27 Januari 2021. Dikutip dari PMJNews. 
 
 
Kasus tersebut menurutnya pertama kali tercium polisi pada 26 Januari 2021 kamarin. Tim langsung melakukan pengecekan dan penggerebekan di sebuah Hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
 
Dalam penggerebekan tersebut Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan tiga orang wanita yang masih berusia 15 hingga 17 tahun. 
 
Selanjutnya, untuk mucikari yakni R telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. 
 
"Untuk mucikarinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan. 
 
 
Rencananya Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut siang hari ini.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x