Dari lokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan satu orang tersangka CS.
Baca Juga: Selama Januari 2021 BMKG Catat Sebanyak 77 Kali Gempa
Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Modus operandi, lanjut Yusri, tersangka CS mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memilik ijin edar.
"Jika kosmetik ini digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya, karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan kosmetik ini tidak ada mutu dan khasiatnya," tandas Yusri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence. Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin," paparnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula, Agus Priambodo akan Diperiksa KPK
Tersangka CS terancam pasal 197 subsider pasal 106 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(Samsun Ramlie)