Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya, Kok Bisa?

- 11 Januari 2021, 18:48 WIB
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar.
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar. /

MEDIA PAKUAN - Akibat kasus video syur yang menjeratnya, artis Gisela anastasia tidak ditahan, namun diwajibkan lapor ke Mapolda Metro Jaya.
 
Gisel terlihat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 11 Januari 2021.
 
"Mau lapor saja," kata Gisel menjawab pertanyaan wartawan, seperti dilansir dari PMJnews.
 
 
Diketahui, Gisel dan MYD yang menjadi tersangka lainnya dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut diberi kewajiban untuk melapor dua kali dalam sepekan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kewajiban lapor yang diberikan kepada Gisel dan MYD tersebut harus dilakukan sampai dengan penyidik melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Kombes Yusri Yunus mejelaskan alasan mengapa Gisel tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
Menurutnya, apa yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan aturan yang tertuang dengan Undang-undang.
 
"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," katanya.
 
Lebih jauh Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Gisel dan MYD sangat Kooperatif selama proses penyidikan.
 
 
"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," Pungkasnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x