Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Bahan Kosmetik Ilegal di Bekasi

- 29 Januari 2021, 18:24 WIB
Bahan kosmetik ilegal yang hasil penggerebekan jajaran Polda Metro Jaya/Tribaratanews.
Bahan kosmetik ilegal yang hasil penggerebekan jajaran Polda Metro Jaya/Tribaratanews. /

MEDIA PAKUAN-Polda Metro Jaya membongkar praktek pembuatan bahan berbahaya kosmetik di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jum'at, 29 Januari 2021. 

Penggerebekan dilakukan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih sebagai kantor marketing. 

Kemudian di Jalan Swakarya no 49 RT 005 RW 004, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produksi.

Baca Juga: Luar Biasa! Empat Perwira TNI AU Sabet Colin East Award 2020, Lembaga Pendidikan Militer Pertahanan Australia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik. 

Produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Begitu juga dengan khasiat atau kemanfaatan dan mutunya juga tidak memenuhi standar keamanan.

"Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 13.00," ujar Yusri di lokasi penggerebekan Jati Asih, Kota Bekasi, Jum'at, 29 Januari 2021 disadur dari Tribratanews.

Dari lokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan satu orang tersangka CS.

Baca Juga: Selama Januari 2021 BMKG Catat Sebanyak 77 Kali Gempa

Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.   

Modus operandi, lanjut Yusri, tersangka CS mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memilik ijin edar.

"Jika kosmetik ini digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya, karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan kosmetik ini tidak ada mutu dan khasiatnya," tandas Yusri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. 

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence. Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin," paparnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula, Agus Priambodo akan Diperiksa KPK

Tersangka CS terancam pasal 197 subsider pasal 106 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(Samsun Ramlie)

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah