Masih Berlanjut! Kasus Video Mesum Gisel, Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Di Medan

- 26 Januari 2021, 15:26 WIB
Gisella Anatasia dan Wijin As Wijaya Saputra
Gisella Anatasia dan Wijin As Wijaya Saputra /
 
MEDIA PAKUAN - Kasus video mesum yang menjerat penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebgai tersangka terus diproses Polda Metro Jaya.
 
Kasus video mesum ini,  menjadi perhatian publik karena videonya beredar viral diberbagai platform media sosial. 
 
Dan keduanya mengakui mereka melakukan hubungan intim dengan didokumentasikan menggunakan ponsel. 
 
 
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 Tentang Pornografi.
 
Kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.
 
Sampai saat ini Gisel dan MYD dikenakan hukuman wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali.
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus video syur dengan tersangka Gisel dan MYD. 
 
Hingga kini penyidik terus melengkapi berita acara terkait video yang meresahkan publik tersebut.
 
“Kita masih melengkapi berkas perkaranya ya," katanya pada Selasa, 26 Januari 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
 
 
Kelengkapan berkas kasus Gisel dan MYD terus dikumpulkan untuk bisa dikirim ke tahap satu.
 
Yusri menyebut olah TKP akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, dimana tempat video mesum tersebut dibuat.
 
Polda Metro Jaya menjadwalkan olah TKP akan dilakukan pekan depan di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
 
 
"Kita rencanakan minggu depan. Semoga lancar pelaksanaan olah TKP dengan juga memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," ujarnya. *** (Samsun Ramlie)
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x