MEDIA PAKUAN - Terdakwa kasus korupsi Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Mubassir, akhirnya tertangkap setelah 9 tahun menjadi buronan.
Mubassir masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 silam, setelah dirinya ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi pajak.
Pada Kamis, 28 Januari 2021 kemarin, Mubassir akhirnya ditangkap di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Tak Jadi Vaksin Karena Sakit, Malah Disurut Istirahat?
Pada saat itu Kejaksaan Negeri Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju dan berhasil menangkap koruptor tersebut saat berada di tenda pengungsian warga korban gempa.
Menurut Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab dipanggil Idil, mengungkapkan bahwa terdakwa kini telah diamankan di Kejari Parepare.
"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Idil, dikutip dari laman PMJNews, Jumat, 29 Januari 2021.
Terdakwa Mubassir ini merupakan Buronan tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare tahun Anggaran 2007.