MEDIA PAKUAN - Bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau juga disebut, Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) senilai Rp2,4 juta.
Masih akan berlanjut pada 2021 mendatang, dikarenakan kelebihan kuota pendaftar di 2020.
Sekitar 16 juta dari 28 juta pendaftar yang belum tersalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Aya -aya Wae! Kejadian di Banyumas, Cabai Rawit Dicat Merah Diduga Demi Raup Keuntungan
Maka dari itu, masih ada kesempatan bagi anda untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Sebelum itu berikut inilah syarat yang harus dipenuhi agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)