Cara Cepat Mengetahui Anda sebagai Penerima BLT UMKM atau Tidak, Inilah Persyaratan Terbarunya

- 31 Desember 2020, 07:22 WIB
ilustrasi BLT UMKM.
ilustrasi BLT UMKM. /

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi penerima di masa pandemi ini.

Selain itu juga Tujuan diberikan BLT UMKM ialah agar mendorong para pengusaha mikro memiliki modal untuk membuka usahanya kembali.

Besaran BLT UMKM yang diberikan pemerintah untuk setiap tahapnya kepada pelaku usaha mikro kecil ialah Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Berlanjut hingga 2021, Inilah Persyaratan, Cara Daftar dan Mengecek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Selain itu BLT UMKM ini diperuntukan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun yang telah terdaftar dan terpenuhi Syarat ada cara mengetahui penerima BLT UMKM yaitu dengan masuk ke alamat eform.bri.co.id.

Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu smartphone,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.

Baca Juga: Yes Berlanjut 2021! Inilah 10 Golongan Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Apakah Anda Salah Satunnya?

Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM dan telah mengecek melalui eform.bri.co.id. maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening..  Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Usai Jokowi Bahas BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021, Ini Rencana Kemnaker Sekarang! Cek Disini

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Akhir Tahun Juga nih! Anda Wajib Tahu, Inilah Daftar BLT Bansos yang Berlanjut Hingga 2021

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Gagalnya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ternyata 8 Jenis Rekening Ini Masalahnya

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Update! Cek Via SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Sudah Mencapai Akhir Tahun

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Gairah Baru di Tahun 2021 BLT Banpres UMKM Berlanjut, Segera Daftar !

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah