MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dikabarkan akan dilanjutkan pada 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.
"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," katanya.
Baca Juga: Nama Tidak Muncul di www.kemnaker.go.id, Coba Cek Via SMS BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
Bantuan ini diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro dengan harapan dapat membantu mereka agar bertahan di masa sulit karena pandemi corona.
Bagi kamu yang belum dapat BLT UMKM ini diharapkan segera mengecek nama kamu apakah sudah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM atau belum.
Untuk mengetahuinya kamu bisa mengunjungi laman eform.bri.co.id.
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi terkait penerima BLT yuk cek apa kamu sudah terdaftar dengan cara berikut ini:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Selanjutnya jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca Juga: Inilah Cara Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM Menggunkan Hp dan KTP, Dijamin Tahu Langsung!
Dan jika nama kamu tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Sementara itu, jika kamu penerima BLT UMKM, bantuan kan dapat dicairkan melalui bank penyalur BLT.***