MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementrian koperasi dan UKM berusaha untuk memperpanjang waktu pelaksanan penyaluran BLT UMKM hingga 2021.
BLT UMKM ini diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta per Tahap.
Selain itu juga, BLT UMKM disalurkan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Yes Berlanjut 2021! Inilah 10 Golongan Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Apakah Anda Salah Satunnya?
Nah bagi pelaku usaha mikro kecil yang menginginkan bantuan pemerintah berupa BLT UMKM agar mengetahui syarat,cara daftar dan mengecek nama penerima.
Adapun untuk mengetahui syarat, cara daftar dan mengecek nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:
Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
Baca Juga: Usai Jokowi Bahas BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021, Ini Rencana Kemnaker Sekarang! Cek Disini
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Akhir Tahun Juga nih! Anda Wajib Tahu, Inilah Daftar BLT Bansos yang Berlanjut Hingga 2021
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
Baca Juga: Gagalnya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ternyata 8 Jenis Rekening Ini Masalahnya
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Baca Juga: BLT UMKM Siap 2021, Benarkah ada Penambahan Kuota? Simak Klarifikasi Menkop
Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.
Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.
Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan BLT UMKM Berkelanjutan Tahun 2021, Siapkan Syaratnya untuk Daftar Berikutnya
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca Juga: Update! Cek Via SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Sudah Mencapai Akhir Tahun
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***