Update! Cek Via SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Sudah Mencapai Akhir Tahun

- 30 Desember 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta /Pixabay



MEDIA PAKUAN - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp2,4 juta, masih berlangsung hingga akhir Desember.

Sudah ada 12 juta pelaku usaha sudah menerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Pada tahap 1 ada sekitar 9 juta penerima, sedangkan tahap 2 terdapat 3 juta penerima saja.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Semua Catatan Pidana yang Dilakukan Anggota FPI: Tercatat Ada 370 Orang

Dengan disalurkannya BLT UMKM Rp2,4 juta ini, maka segeralah cek nama Anda lewat eform.bri.co,id atau bisa cek via SMS.

Berikut inilah contoh SMS dari BRI info bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: BERITA TERBARU ! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI

Berikut inilah cara cek via eform.bri.co.id/bpum untuk cari tahu penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Pertama buka internet di HP maupun PC

2. Selanjutnya login ke eform.bri.co.id/bpum

3. Kemudian ketikan nomor eKTP atau NIK

4. Nanti bila sudah ada notifikasi kode verifikasi, tinggal masukkan kodenya di halaman tersebut

5. Selanjutnya tekan Proses Inquiry

6. Nah setelah itu nanti akan muncul status penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta

Baca Juga: Ribuan Warga Surabaya Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Capai Ratusan Juta

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: PLN Bagikan Token Listrik Gratis Terakhir di Bulan Desember, Buruan Akses ke Website www.pln.co.id

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Siap-siap Terima Bansos di Awal Tahun 2021, Jokowi: Segera Salurkan di Bulan Januari

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah