Inilah Cara Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM Menggunkan Hp dan KTP, Dijamin Tahu Langsung!

- 29 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /PIXABAY/200degrees/

MEDIA PAKUAN - Cara mengecek penerima BLT UMKM bisa dilakuakan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah dengan masuk ke alamat eform.bri.co.id.

Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu Hp ,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.

Mengetahui nama penerima BLT UMKM melalui Hp dan KTP dapat mempermudah para pelaku usaha mikro memastikan dirinya sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: Bisa Tahu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan! Berikut Cara Cek www.kemnaker.go.id dan SMS Sekarang

Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening..  Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Cek SMS BRI INFO! Ketahuilah Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Siapa Tahu Nama Anda Tercantum

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Tidak Perlu Cemas! Belum dapat BLT UMKM 2020, Tenang ada lagi 2021, Yuk Cek Kamu di eform.bri.co.id

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Semakin Dimudahkan! Smartphone Bisa Digunakan Untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM, Cek Caranya

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Jangan Kesal Dulu!Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Bisa Tetap Cair, Caranya

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Soal BLT BPJS 2021, Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x