Gairah Baru di Tahun 2021 BLT Banpres UMKM Berlanjut, Segera Daftar !

- 30 Desember 2020, 17:12 WIB
Teten Masduki
Teten Masduki /Dok Teten Masduki

MEDIA PAKUAN - Kementrian koperasi dan UKM Teten Masduki berusaha untuk memperpanjang waktu pelaksanan penyaluran BLT Banpres UMKM hingga 2021.

Berbagai upaya telah dilakukan kemenkop terutama telah mengusulkan kepada kementrian keuangan agar BLT Banpres UMKM diperpanjang hingga 2021.

Selain itu juga sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Tri Rismaharini : BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu 2021 Ada 4 Tahapan

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten November 2020.

Selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan BLT Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga tahun 2021.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Pasca Pemerintah Bubarkan FPI, Tagar FPI Terlarang Trending di Tweeter

Ada berbagai upaya pemerintah dalam membantu perekonomian Indonesia di tengah pandemi ini salahsatunya memberikan bantuan berupa BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha mikro kecil agar usahanya berjalan dengan lancar

Selain itu juga BLT UMKM ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besaran yang akan diberikan kepada penerima BLT UMKM seperti halnya yang sudah disalurkan oleh kemenkop kepada pelaku usaha yaitu Rp2,4 Juta.

Nah bagi yang menginginkan BLT UMKM tidak salahnya mengetahui atau mempersiapkan syarat dan cara daftarnya dari sekarang.

Baca Juga: Alasan Ini Pemerintah Bubarkan FPI , Fakta Terkait Video Rizieq Shihab Dukung ISIS

Hal tersebut agar pada saat dibukanya pendaftaran dapat cepat mengajukannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Semua Catatan Pidana yang Dilakukan Anggota FPI: Tercatat Ada 370 Orang

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol Atribut FPI

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Seru! 5 Film Ini Cocok Ditonton Sambil Rayakan Tahun Baru 2021 Bersama Keluarga

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah