Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol Atribut FPI

- 30 Desember 2020, 15:27 WIB
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah.
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. /twitter/
 
MEDIA PAKUAN - Menteri Koordinasi (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan secara resmi pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). 
 
Pemerintah tidak memperkenankan kegiatan dan aktivitas organisasi tersebut. Termasuk menggunakan atribut FPI. 
 
Mahfud MD menyampaikan, bahwa FPI dilarang baik sebagai organisasi masyarakat maupun hanya sekedar organisasi biasa. 
 
Hal tersebut disampaikan Menteri Polhukam dalam konferensi pers hari ini. Rabu, 30 Desember 2020.
 
 
Menurutnya, FPI sejak Juli 2019 telah hilang sebagai Ormas, namun FPI masih melakukan kegiatan keorganisasian. 
 
Yang mana kegiatan tersebut melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swiping atau razia secara sepihak. 
 
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menkopolhukam Eddy Hiraej menyampaikan beberapa dasar hukum atas pelarangan organisasi FPI tersebut. 
 
 
Eddy menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan beberapa instansi terkait lainnya. 
 
"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Eddy. 
 
Ada kurang lebih 7 poin yang disampaikan Eddy dalam surat keputusan yang telah disepakati bersama. 
 
 
Sekaligus larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah