Pemerintah Beberkan Semua Catatan Pidana yang Dilakukan Anggota FPI: Tercatat Ada 370 Orang

- 30 Desember 2020, 15:53 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. //Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI/
 
MEDIA PAKUAN - Dalam konferensi pers terkait Status Ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah membeberkan catatan pidana yang sudah dilakukan oleh anggota FPI, sebagai pertimbangan pembubaran organisasi tersebut.

Diantaranya terdapat 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang lagi dijatuhi pidana.

Selain itu terdapat 206 anggota lainnya terlibat tindak pidana dan 100 orang diantaranya terkena pidana.
 
Baca Juga: Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan

"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Pada pelanggaran pidana itu, tercatat sebagai poin kelima pertimbangan pembubaran FPI.

Poin lainnya ialah tindakan yang sering dilakukan FPI, salah satunya yaitu sweeping atau disebut juga razia.

"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI sering sekali melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.
 
Baca Juga: Fakta Terbaru Kondisi Gisel Setelah Penetapan Menjadi Tersangka , Inilah Komentar Roy Martin

Sementara itu sejak 20 Juni 2019, FPI memang sudah dilarang secara Ormas, tapi secara oraganisasi FPI tetap beraktivitas melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, razia secara sepihak dan provokasi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 PUU 9 ATU 11 2013 tertanda 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh FPI.

Kini mereka sudah resmi dibubarkan, baik secara Ormas maupun Organisasi masyarakat biasa.
 
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol Atribut FPI

Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung kapolri dan kepala BNPT. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah