MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui
Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah konferensi pers khusus terkait FPI.
Mahfud mengatakan pemerintah melarang keras FPI dalam melakukan kegiatannya.
Seiring adanya pelarangan terhadap ormas FPI tersebut tagar FPI terlarang menjadi trending di tweeter.
Banyak Warganet yang mendukung atas keputusan pemerintah dalam membubarkan FPI.
Bahkan diantaranya ada yang mengajak warganet lain untuk terus menaikan tagar FPI terlarang.
"Yuk mutualan yg cinta NKRI berdasarkan Pancasila, kita gaungkan #FPITerlarang untuk hidup aman dan tentram tanpa kekerasan berdasarkan agama," tulis @NgkongN0tR0bot.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Semua Catatan Pidana yang Dilakukan Anggota FPI: Tercatat Ada 370 Orang
Sementara itu, Mahfud juga mengatakan sebenarnya sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.
Namun, menurutnya FPI sebagai organisasi masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.
Selain itu, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah petinggi negara.
Sebut saja Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kelapa BNPT, dan Jenderal TNI.***
Sumber: Kemenko Polhukam, Tweeter