Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan

- 30 Desember 2020, 15:48 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI di Kantor Kemenko Polhukam
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI di Kantor Kemenko Polhukam /antara

MEDIA PAKUAN - Menteri Koordinasi (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan secara resmi pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini Rabu, 30 Desember 2020.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut Wakil Menko Polhukam membacakan surat keputusan bersama (SKB) atas larangan kegiatan FPI.

Berikut 7 isi SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI:

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol Atribut FPI

1. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. 

2. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

3. Bahwa keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dna sampai saat ini FPI belu mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

Baca Juga: BERITA TERBARU ! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI

Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah