Rekening Penerima Bermasalah dan Mengahambat Penyaluran BLT BPJS? Cek Ciri-cirinya Disini

- 30 Desember 2020, 06:07 WIB
Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Cek Disini!
Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Cek Disini! /Instagram/@@kemnaker

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua telah dirampungkan dan disalurkan oleh pemerintah kepada bank penyalur.
 
Ada beberapa faktor kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 belum tersalurkan seratus persen ke penerima.

Salah satu faktor yang menghambat tersebut,seperti sebelumnya di termin pertama dikarenakan adanya sejumlah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bermasalah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Nih! BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut hingga 2021, Simak Skema dan Alurnya Disini!

Penerima sebelum mengecek cair atau tidaknya bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu cek rekeningnya dan pastikan tidak bermasalah.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa sering terhambat dikarenakan ada sejumlah rekening penerima bermasalah sehingga tidak bisa disalurkan.

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kenapa Diam Saja! Buruan Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id, BLT UMKM lanjut 2021!

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Nama Tidak Muncul di www.kemnaker.go.id, Coba Cek Via SMS BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT UMKM Pasti lanjut 2021, Akankah Kuotanya Bertambah? Cek Faktanya Disini

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

Baca Juga: Kabar Terbaru Nih! BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut hingga 2021, Simak Skema dan Alurnya Disini!

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Tidak Perlu Cemas! Belum dapat BLT UMKM 2020, Tenang ada lagi 2021, Yuk Cek Kamu di eform.bri.co.id

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di  www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ingin Cepat Cair? Pastikan Dahulu Hal Ini

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Inilah Cara Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM Menggunkan Hp dan KTP, Dijamin Tahu Langsung!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x