Anda Yakin Telah Terdaftar Menjadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Pastikan Cek Disini

- 28 Desember 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan .*
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan .* /pixabay.com
MEDIA PAKUAN - Para pekerja mungkin saja belum mengetahui jika mereka sebenarnya telah terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Para pekerja harus segera mengecek nama mereka karena pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua paling lambat akhir bulan ini.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para pekerja yang telah terdaftar dan telah memenuhi syarat sebelumnya. 
 

Untuk mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id bisa mempermudah para pekerja mengetahui kepastian dapat atau tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua. 
 
Baca Juga: Bukan ASN atau BUMN Penerima BLT UMKM , Coba Cek di eform.bri.co.i Pastikan No eKTP Anda Benar

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
 
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
 
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
 
Baca Juga: Peluang Terbuka Lebar! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021: Banyak Formasi Dibutuhkan Berikut Daftarnya

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Viral Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x