Tidak Perlu Cemas! Belum dapat BLT UMKM 2020, Tenang ada lagi 2021, Yuk Cek Kamu di eform.bri.co.id

- 29 Desember 2020, 09:12 WIB
Begini cara mudah mencairkan dana bantuan BLT BPUM UMKM. /eform.bri.co.id
Begini cara mudah mencairkan dana bantuan BLT BPUM UMKM. /eform.bri.co.id /
 
MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (MenkopUKM) pasalnya akan berlanjut pada 2021.
 
Tentunya ini menjadi kesempatan bagi kamu yang belum mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020.
 
Sebelumnya, kelanjutan program BLT UMKM pada 2021 ini dipastikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.
 
 
"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," kata Teten.
 
Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di masa pandemi corona.
 
Bagi kamu yang belum dapat BLT UMKM ini diharapkan segera mengecek nama kamu apakah sudah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM atau belum.
 
 
Untuk mengetahuinya kamu bisa mengunjungi laman
 
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi terkait penerima BLT yuk cek apa kamu sudah terdaftar dengan cara berikut ini:
 
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
 
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
 
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
 
4. Kemudian klik Proses Inquiry
 
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Selanjutnya jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
 
 
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Dan jika nama kamu tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti berikut:
 
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
 
Sementara itu, jika kamu penerima BLT UMKM, bantuan kan dapat dicairkan melalui bank penyalur BLT.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x