Kabar Terbaru Nih! BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut hingga 2021, Simak Skema dan Alurnya Disini!

- 30 Desember 2020, 05:49 WIB
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran.
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran. /Pixabay/200degrees/

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen tahun ini, namun masih dalam tahap pencairan ke penerima.

Akhir 2020 ini pencairan akan segera selasai ke 3 juta penerima pada BLT Banpres UMKM tahap 2.

Sedangkan pada tahap 1 kemarin sudah dicairkan ke 9 juta penerima BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kenapa Diam Saja! Buruan Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id, BLT UMKM lanjut 2021!

2021 mendatang, program BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan berlanjut dan akan dicairkan ke 16 juta pelaku UMKM.

Maka dari itu bagi Anda yang belum pernah dapat BLT UMKM ini, segeralah penuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) kini tengah mempersiapak skema dan alur penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Nama Tidak Muncul di www.kemnaker.go.id, Coba Cek Via SMS BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Untuk pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta, di tahun depan bakal dilakukan secara online dan offline,

Jika secara online biasanya setiap daerah sudah menyediakan link pendafataran onlinenya.

Sedangkan jika ingin daftar bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: BLT UMKM Pasti lanjut 2021, Akankah Kuotanya Bertambah? Cek Faktanya Disini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Mengecek Nama Penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan dengan Cara Ini!

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah persyaratan dapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta pada 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Inilah Cara Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM Menggunkan Hp dan KTP, Dijamin Tahu Langsung!

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Bisa Tahu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan! Berikut Cara Cek www.kemnaker.go.id dan SMS Sekarang

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Semakin Dimudahkan! Smartphone Bisa Digunakan Untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM, Cek Caranya

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Tidak Perlu Cemas! Belum dapat BLT UMKM 2020, Tenang ada lagi 2021, Yuk Cek Kamu di eform.bri.co.id

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x