Semakin Dimudahkan! Smartphone Bisa Digunakan Untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM, Cek Caranya

- 29 Desember 2020, 05:58 WIB
Ilustrasi smartphone*
Ilustrasi smartphone* /Pexels/freestocks.org
 

MEDIA PAKUAN - Cara mengetahui nama penerima BLT UMKM bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil dengan menggunakan Smartphone dan KTP.

Cara mengecek penerima bantuan pemerintah menggunakan Smartphone bisa melalui link eform.bri.co.id
 
Sehingga nama penerima BLT UMKM bisa diketahui dengan cepat.  

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT UMKM.
 
 
Secara online menggunakan Smartphone, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an..dengan nomor rekening ..Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar menggunakan Smartphone akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Selasa, 29 Desember 2020: Ada Sinetron Dari Jendela SMP dan Anak Band

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
 
Baca Juga: Jangan Kesal Dulu!Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Bisa Tetap Cair, Caranya

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Selasa, 29 Desember 2020: TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS7, dan TRANSTV

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah