Bukan Anggota Partai dan Lolos Seleksi CPNS 2021: Seginilah Gaji Pokok Diberikan Ketika Jadi PNS

- 25 Desember 2020, 18:16 WIB
Seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/aymane jdidi



MEDIA PAKUAN - Gaji pokok yang ditawarkan bila menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), itu merupakan alasan utama banyak masyarakat yang ingin ikut seleksi CPNS.

Seleksi CPNS akan kembali digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara Maret hingga April 2021.

Selain itu, terdapat sekitar sebelas ribu formasi kosong yang masih kosong dan perlu diisi.

Jika dilihat dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.

Maka dari itulah, masyarakat saat ini sedang mencari pekerjaan yang tepat dan minim dari pemecatan.

Baca Juga: Sangat Menjanjikan! Inilah Tunjangan Jika Lolos Seleksi CPNS dan Menjadi PNS

Alasan itulah masyarakat ingin jadi PNS, karena minim sekali kena PHK kecuali melakukan pelanggaran berat.

Katahuilah berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

Baca Juga: Sangat Menggiurkan! Seputar Seleksi CPNS 2021: Inilah Kisaran Gaji Pokok Jadi PNS Terbaru 2021

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Jika Anda ingin menjadi PNS, berikut inilah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Baca Juga: Rebut Peluang Jadi CPNS 2021! Simak Sederet Keuntungan Bisa Didapat Jika Lolos PNS

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

Baca Juga: Dapat Tunjangan PNS yang Menggoda, Yuk Penuhi Kriteria Ini Agar Memudahkan Lolos Seleksi CPNS 2021

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***


Editor: Ahmad R

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x