Dapat Tunjangan PNS yang Menggoda, Yuk Penuhi Kriteria Ini Agar Memudahkan Lolos Seleksi CPNS 2021

- 23 Desember 2020, 09:44 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS.*
ILUSTRASI seleksi CPNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/


MEDIA PAKUAN - Sebentar lagi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 akan digelar dan ada 11.580 formasi kosong dengan lima jabatan tersedia pada seleksi CPNS 2021 mendatang.

Terdapat juga enam tunjangan PNS yang membuat orang tergoda untuk ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Sebentar Lagi 2021! Ketahuilah Daftar Bansos yang akan Cair Nanti dan inilah Persyaratannya

Namun untuk ikut seleksi tersebut, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS 2021.

Kriteria tersebut haruslah dipenuhi para peserta yang memudahkan mereka untuk lolos seleksi CPNS 2021.

Berikut inilah 12 kriteria yang dibutuhkan:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Mengatasi NIK EKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id agar Dapat BLT UMKM, Ini Caranya

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: WOW! Sudah 23,3 Juta Penerima di Termin 1 dan 2, Pada BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Berapa Ya?

Setelah mengetahui kriteriannya, berikut inilah kriteria yang dibutuhkan pada seleksi CPNS 2021:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

Baca Juga: Keren! Inilah Pesan Bijak Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Sabu Senilai Rp156 miliar Berhasil Diamankan Polisi: Terdapat 196 Paket dengan Kode '555'

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x