Rebut Peluang Jadi CPNS 2021! Simak Sederet Keuntungan Bisa Didapat Jika Lolos PNS

- 23 Desember 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah pasalnya akan kembali membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021.
 
Tersiar kabar seleksi tersebut akan mulai dibuka pada April 2021 mendatang.
 
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang.
 
Biasanya daya tarik terbesar sebuah pekerjaan diukur dengan gaji yang bisa didapat.
 
Nah, jika kamu menjadi seorang PNS kamu akan mendapatkan gaji pokok yang cukup stabil serta disesuaikan dengan golongan dan lama bekerja.
 
 
Berikut inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
 
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
 
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
 
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
 
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
 
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
 
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
 
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
 
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
 
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
 
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
 
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
 
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
 
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
 
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
 
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
 
4. Golongan IV
 
 
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
 
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
 
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
 
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
 
Selain itu keuntungan lain menjadi PNS adalah adanya tunjangan yang cukup menjanjikan dari pemerintah.
 
Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS;
 
1. Tunjangan Kinerja
 
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
 
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
 
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4
 
2. Tunjangan Jabatan
 
 
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA
 
3. Tunjangan suami/istri
 
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
 
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
 
4. Tunjangan anak
 
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
 
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan
 
5. Tunjangan makan
 
 
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
 
6. Perjalanan Dinas
 
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
 
Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan.
 
 
Selain itu, keuntungan lain menjadi PNS adalah adanya uang pensiun yang akan diberikan ketika masa kerja selesai.***
 
Sumber: bkn.go.id

Editor: Ahmad R

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x