Sebentar Lagi 2021! Ketahuilah Daftar Bansos yang akan Cair Nanti dan inilah Persyaratannya

- 23 Desember 2020, 08:03 WIB
87.963 Rekening Pekerja yang Bermasalah Sudah Diperbaiki dan BLT BPJS Tahap 6 Telah Ditransfer.
87.963 Rekening Pekerja yang Bermasalah Sudah Diperbaiki dan BLT BPJS Tahap 6 Telah Ditransfer. /Literasi News/Hasbi NR

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) pada 2021 nanti.

Akan ada BLT Banpres UMKM, BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST Bansos KK PKH samapi Kartu Prakerja.

Disalurkannya kembali Bansos ini, bertujuan untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Ini Cara Daftar Mengecek Nama Penerima BLT UMKM, BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Hal itu disebabkan karena semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia ini.

Selain itu banyak juga masyarakat yang kehilangan mata pencahariaannya akibat pandemi.

Maka dari itu pemerintah mengambil tindakan untuk kembali menyalurkan beberapa Bansos tersebut, pada 2021.

Baca Juga: Buruan Cek! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 telah Disalurkan kepada Bank Penyalur

Berikut inilah daftar 8 Bansos pemerintah yang akan berlanjut hingga 2021.

1. BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

BLT Banpres UMKM adalah program Kementerian Koperasi (Kemnkop) yang disalurkan kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Sudah Temin 2 Tahap 6, Simak Penyaluran Hingga Proses Mekanismenya

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Mengatasi NIK EKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id agar Dapat BLT UMKM, Ini Caranya

- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Sudah Temin 2 Tahap 6, Simak Penyaluran Hingga Proses Mekanismenya

- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Silahkan Cek Periksa Apakah Anda Terdaftar

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Mengapa Anda Belum Mendapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Ini Alasannya

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening Anda? Ketahuilah 8 Jenis Rekening Bermasalah Ini

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

3. Kartu Prakerja Rp600 ribu

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x