Buruan Cek! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 telah Disalurkan kepada Bank Penyalur

- 23 Desember 2020, 06:41 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini /Instagram/@@kemnaker

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Rp1,2 juta, sudah ditransfer ke bank penyalur.

Para pekerja tinggal menunggu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab dari pemerintah telah ditransfer ke bank penyalur.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun , tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.
 
Baca Juga: Mengatasi NIK EKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id agar Dapat BLT UMKM, Ini Caranya

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar kemnaker Ida Faujiah.  

Adapun terkait belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan ada sejumlah rekening yang mengalami kendala untuk pencairannya sehingga dalam proses perbaikan.

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.
 
Baca Juga: WOW! Sudah 23,3 Juta Penerima di Termin 1 dan 2, Pada BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Berapa Ya?

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di  www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:
 
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS masih berlangsung, Menaker akui dapat rekomendasi dari KPK

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Segera Cair? Ini Cara Cek Nama Penerima Melalui eform.bri.co.id

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Sudah Temin 2 Tahap 6, Simak Penyaluran Hingga Proses Mekanismenya

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x