Penyaluran BLT BPJS Sudah Temin 2 Tahap 6, Simak Penyaluran Hingga Proses Mekanismenya

- 22 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan kini telah memasuki termin 2 tahap 6.
 
Ada proses mekanismenya sendiri dalam menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. 
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan bantuan kepada para pekerja yang terkena dampak covid 19.
 
 
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam rangka penanganan dampak Covid 19.

Pemerintah menargetkan bantuan ini kepada sekira 12,4 juta Pekerja yang diberikan secara bertahap melalui dua termin.

Termin satu diserahkan pada periode September-Oktober 2020.

Termin dua pada priode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin 2 saat ini masih berjalan. 
 
Baca Juga: Dua menteri kabinet Jokowi Tersandung Kasus korupsi, Reshuffle Kabinet Dinilai Jadi Keharusan

Untuk penyalurannya, Pemerintah memberikan Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah 600.000 selama 4 bulan atau total sebesar 2,4 juta, diserahkan melalui 2 gelombang atau termin dimana setiap termin sebesar 1,2 juta.

Sementara itu mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam program BLT BPJS ini sebagai berikut.

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan

3 BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan calon peerima bantuan berdasarkan calon penerima bantuan
 
Baca Juga: Ayo! Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini yang Bisa Kamu Dapat jika Jadi PNS

5. KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPMLS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerinah ke bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan secara bertahap

8. proses penyaluan bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

9. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara

10. penyaluran  bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama anatara KPA dengan bank penyalur
 
Baca Juga: Hari Ibu Ke 92, Haru Seorang Presiden Jokowi Teringat Mendiang Sang Ibu

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas Negara.

Itulah Mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam program BLT BPJS.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x