Disesalkan!Tak Ada Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021, Ini Penjelasannya

- 20 Desember 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi Hari Guru Nasional. Serdik Formasi Guru, Senjata Pamungkas Seleksi CPNS 2021? Simak Faktanya
Ilustrasi Hari Guru Nasional. Serdik Formasi Guru, Senjata Pamungkas Seleksi CPNS 2021? Simak Faktanya /PIxabay/David Mark

 
MEDIA PAKUAN - Jelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, pemerintah akan hilangkan formasi guru.
 
Seleksi CPNS direncanakan akan di buka Maret 2021 mendatang.
 
Namun, tersiar kabar bahwa tak akan ada Formasi guru dalam seleksi CPNS 2021 tersebut.
 
Dan sebagai gantinya pemerintah akan mengadakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 
 
Hal tersebut dipastikan oleh surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
 
Pada poin pertama surat tersebut tertulis jika seluruh kebutuhan guru di tahun 2021 akan melaui jalur PPPK.
 
Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin mengatakan tidak  akan ada perekrutan CPNS bagi Formasi guru dan sepenuhnya akan diganti dengan PPPK.
 
 
"Untuk Pemkot Kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," katanya.
 
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko.
 
Untuk kedepannya daerah akan bisa mengajukan usulan formaasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.
 
 
Jika seluruh usulan telah diterima selanjutnya Kemenpan RB akan melakuakan verifikasi untuk menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
 
Pemerintah mencatat terdapat sekira satu juta guru yang dibutuhkan untuk tenaga pengajar di Sekolah Negeri.
 
Pemerintah berharap kebutuhan tersebut akan terpenuhi dengan seleksi PPPK.
 
 
Teguh mengatakan bahwa seleksi PPPK ini akan memberikan kesempatan kepada tenaga pengajar honorer mulai dari usia minimal 20 tahun hingga usia 59 tahun.
 
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," katanya.
 
Dirinya mengatakan bahwa seleksi PPPK ini sebenarnya telah direncanakan sejak April 2020 silam.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x