Fasilitas dan Penghasilan Sama dengan PNS? Hayu Guru Honorer! Ikutan Seleksi PPPK 2021

- 19 Desember 2020, 10:55 WIB
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021 /pixabay/Edar

MEDIA PAKUAN - Alasan banyaknya peserta seleksi CPNS yang berpindah dan memilih untuk ikutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satunya yaitu fasilitas dan penghasilan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). selain itu jika menjadi PPPK, Anda bisa saja langsung dapat jabatan tinggi, tanpa harus meniti karir.

Seleksi ini ditujukan kepada para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Minimal Usia 18 Tahun Sudah Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Ada Beberapa Trik Ampuh Biar Lolos!

Jika ingin tahu kelebihan menjadi PPPK daripada PNS, simak berikut ini:

1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Baca Juga: Kalian Tertarik Ikut Rekrutmen CPNS 2021? Inilah Syarat dan Dokumennya yang Harus Dipenuhi

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

2. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Baca Juga: Dijamin Lolos Mudah! Buruan Lengkapi 10 Persyaratan Dokumen Seleksi CPNS 2021

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fasilitas sama dengan PNS

Baca Juga: Tertarik dengan Gaji Pokok PNS dan Berminat? Ikut Seleksi CPNS 2021

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

4. Batas usia saat melamar lebih panjang

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Daftar Mengikuti Seleksi CPNS 2021

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun, hingga memasuki batas usia jabatan yang diisi.

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Baca Juga: Terbaru! Inilah Daftar Gaji PNS bagi yang Lolos Seleksi CPNS 2021, Cek Sekarang Disini

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Jika berminat, berikut persyaratan umum ikut seleksi PPPK 2021:

Baca Juga: Tertarik dengan Gaji Pokok PNS dan Berminat? Ikut Seleksi CPNS 2021

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Baca Juga: Cara Baru Agar Lolos Seleksi PPPK 2021, Dijamin Lebih Mudah Dari Seleksi CPNS!

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x