Pakai NIK dan KK Bisa Registrasi Seleksi PPPK 2021

- 19 Desember 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS /

MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka seleksi PPPK di 2021 mendatang, bersamaan dengan seleksi CPNS.

Registrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa dengan menggunakan NIK dan KK.

Pada seleksi PPPK 2021 ini akan ada 1 juta formasi kosong, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya ada 11 ribu saja.

Selain itu, setelah menjadi PPPK, Anda akan memiliki 5 keunggulan dibandingkan dengan PNS.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Sudah Disalurkan

Berikut 5 keunggulannya:

  1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

  1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x