Simak! Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, tapi Penuhi Dulu Syarat Ini

- 12 Desember 2020, 16:00 WIB
Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6
Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Baru baru ini ada bocoran tentang pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 Rp1,2 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 Rp1,2 juta ini direncanakan akan disalurkan pada Desember 2020 ini, antara pertengahan dan akhir bulan.

Maka, jika ada dari kalian yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 Rp1,2 juta, harus penuhi persyaratannya dulu.
 
Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Berlanjut Disalurkan Kemnaker! Buruan Cek Nama Penerima dengan Cara Online

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
 
Baca Juga: Usai Cek eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Dapat SMS Tanda Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif
 
Baca Juga: Terupdate! Inilah Daftar Bansos yang Berlanjut pada 2021: BLT BPJS, UMKM hingga Kartu Sembako

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah, karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
Baca Juga: Ingin Salurkan Gelombang 3 pada BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Segera Rampungan Termin 2

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Berlanjut Termin 3,Penerima Buruan Cek Nama di www.kemnaker.go.id

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Wajib Penuhi jika Ingin Dapat BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Ini Mudah Coba Saja

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK
 

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar
 
Baca Juga: Sebentar Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Disalurkan, Laporkan ada Masalah

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
 
Baca Juga: Login www.kemnaker.go.id untuk Cari Tahu Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
 
Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Inilah Syarat Utama yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah