Login www.kemnaker.go.id untuk Cari Tahu Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Desember 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Para pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melihat hasil pendaftarannya di link www.kemnaker.go.id.

Pengecekan melalui link www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu,dengan mengecek link www.kemnaker.go.id.ini lebih cepat karena cukup dengan login, bisa langsung muncul informasi terkait status pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM Sebelum Cek Ke Bank

Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui  www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

  1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id,
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar,
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk,
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password,
  5. Klik Daftar Sekarang,
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan,
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website,
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap,
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Klik stimulus www.pln.co.id Inilah Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dengan Cepat Secara Online

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x