Wajib Penuhi jika Ingin Dapat BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Ini Mudah Coba Saja

- 12 Desember 2020, 06:49 WIB
Cara Munculkan Nama Oenerima BLT BPJS Termin 3
Cara Munculkan Nama Oenerima BLT BPJS Termin 3 /Pixabay

MEDIA PAKUAN -Pemerintah melalui kemnaker dan kemenkop hanya akan menyalurkan bantuan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan kepada yang memenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Sebab persyaratan ini yang menentukan dapat atau tidaknya BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh para pelaku usaha mikro kecil dan pekerja jika ingin dapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bingung dengan Bayaran Listrik? ada kok Token Listrik Gratis dari PLN Desember 2020 Login Disini

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x